Draft, yang saat ini sedang dibahas oleh Departemen Indonesia Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Departemen Hak Asasi Manusia Hukum dan, diharapkan akan diterbitkan sebelum Februari 2016. Sebelum diizinkan beroperasi, bisnis online di Indonesia akan diminta untuk mendaftar dan izin aman dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan online menurut sebuah rancangan peraturan pemerintah yang baru. Draft, yang saat ini sedang dibahas oleh Departemen Indonesia Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Departemen Hak Asasi Manusia Hukum dan, diharapkan akan diterbitkan sebelum Februari 2016. bisnis asing bergerak di bidang perdagangan secara online di Indonesia juga akan diminta untuk mendaftar dan mendapatkan izin yang diperlukan.
Rancangan ini bertujuan untuk melindungi pedagang dan konsumen yang terlibat dalam praktek-praktek perdagangan secara online di Indonesia. Menurut Fetnayeti, Direktur Pengembangan Usaha Kementerian Perdagangan Indonesia, mengatakan aturan baru yang diperlukan sebagai bisnis online yang saat ini tidak diawasi oleh pemerintah Indonesia. Fetnayeti dikutip mengatakan "setelah peraturan tersebut telah diterbitkan, pedagang e-commerce yang diperlukan untuk mendapatkan izin di Kementerian Komunikasi dan Informasi sebelum memulai bisnis online." Rancangan Peraturan membagi bisnis online menjadi tiga kategori: pedagang, penyedia transaksi elektronik dan penyedia layanan perantara. Sumber : Indonesia Investment
Comments
|