"Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. " Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang. STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA Lembaga Negara yang Independen Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. :: Sebagai Badan Hukum Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. Sistem Pembayaran Baru baru ini BI mengeluarkan surat edaran keputusan tentang kewajiban penggunaan Rupiah untuk segala jenis transaksi yang diberlakukan di wilayah NKRI. tujuannya adalah agar semua bentuk transaksi keuangan didalam negeri tidak menggunakan mata uang negara lain baik untuk diberikan ataupun diterima sebagai jenis transaksi jual / beli maupun pembayaran atas barang dan jasa yang hanya terjadi didalam negeri dan tidak melibatkan pihak negara asing diluar perjanjian khusus. Bank Indonesia menerbitkan SE No17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut memuat petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2015 yang lalu. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara umum, SE No17/11/DKSP tersebut mengatur lebih lanjut antara lain mengenai :i) Kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam rupiah; ii) Pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis; iii) Pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu; iv) Laporan terkait penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; v) Sanksi bagi pelanggar kewajiban penggunaan Rupiah. Untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai teknis implementasi ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah serta ketentuan yang terkait lainnya yaitu Lindung Nilai (Hedging) dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank, secara khusus Bank Indonesia membuka layanan call center untuk menangani hal tersebut yang dapat dihubungi melalui nomor telepon call center Bank Indonesia 131 pada hari Senin s.d Jumat, Pukul 8.00 WIB s.d 16.00 WIB (office hour). Bagi masyarakat/ pelaku usaha yang ingin datang dan bertanya langsung mengenai peraturan ini, Kantor Pusat Bank Indonesia juga menyediakan sesi konsultasi kolektif setiap Selasa dan Kamis, pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Bank Indonesia, 131. Surat Edaran Bank Indonesia No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia BI Terbitkan Petunjuk Teknis Mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah Dari surat edaran dan keputusan Bank Indonesia tersebut diatas , lalu bagaimana kebijakan terhadap transaksi perdagangan Valas pada pasar derivative seperti saham, hedging ( lindungi Nilai ) pada Bank atau perusahaan yang berada di luar negeri yang dilakuka oleh Badan ataupun individu, apakah masih dapat menggunakan mata uang negara lain ?!
Berikut kami petik beberapa kutipan dari lembar tanya jawab yang berkaitan dengan surat edaran dan keputusan Bank Indonesia sebagai berikut : Transaksi apa saja menggunakan valuta asing? Dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini transaksi yang diperbolehkan menggunakan valuta asing adalah sebagai berikut: a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; c. transaksi perdagangan internasional; d. simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau e. transaksi pembiayaan internasional, dan transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang- Undang yang meliputi: a. Kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah; b. transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; dan c. transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang. Transaksi penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri seperti apa yang diperbolehkan menggunakan valuta asing? Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri yang diperbolehkan menggunakan valuta asing adalah hibah yang dilakukan oleh penerima atau pemberi hibah yang salah satunya berkedudukan di luar negeri. Apabila penerima dan pemberi hibah berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka hibah harus dilakukan dengan menggunakan Rupiah. Apakah transfer dana dalam valuta asing dari individu di dalam negeri kepada pihak di luar negeri yang tidak dimaksudkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban yang timbul dari transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diwajibkan menggunakan Rupiah? Kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi tidak berlaku untuk transfer dana dalam valuta asing dari individu di dalam negeri kepada pihak di luar negeri yang tidak dimaksudkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban yang timbul dari transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan usaha Bank dalam valuta asing seperti apa yang diperbolehkan menggunakan valuta asing? Kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah meliputi antara lain:
Transaksi apa saja yang dapat dilakukan dalam valuta asing yang diatur berdasarkan Undang- Undang-Undang? Undang-Undang yang mengatur mengenai transaksi lainnya dalam valuta asing antara lain Undang-Undang mengenai Bank Indonesia, Undang-Undang mengenai penanaman modal, Undang-Undang mengenai Transfer Dana dan Undang-Undang mengenai lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Transaksi yang dapat dilakukan dalam valuta asing yang diatur berdasarkan Undang-Undang seperti kegiatan melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap modal, keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain, tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal, dsb., sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain itu kegiatan transfer dana dalam valuta asing yang dilakukan oleh Penyelenggara Transfer Dana sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. *Jika Perdagangan / transaksi yang dimaksudkan adalah sebagai investasi anda pada pasar modal derivative maka anda bisa mengacu pada poin poin diatas baik untuk melakukan deposit atau withdrawal yang menurut pengamatan dari poin tanya jawab diatas hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sehubungan surat edaran tersebut. Bank Indonesia juga mengeluarkan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara atau denda yang ditetapkan dalam undang undang yang telah diatur sesuai dengan surat keputusan tersebut diatas, setidaknya membuat kita agar lebih waspada, namun kesemuanya itu adalah semata untuk kebaikan sistem ekonomi di negara kita, dan asalkan kita juga lebih teliti dan memahami setiap aturan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Comments
|